Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11.500.000.000,00 atau Rp11,5 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.
"Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus juta rupiah)," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Menurut Jaksa, uang Rp11,5 miliar itu berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Endung Fuad Hamidy dan bekas Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Uang itu sengaja diberikan dua mantan pejabat KONI untuk memuluskan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari pemerintah.
"Patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018," ujarnya.
Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.